Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH TERUS DISOSIALISASIKAN H. MISWAN RODY, SIP.

Gambar
Dengan penuh semangat dan optimisme anggota Dewan Propinsi Lampung Komisi I, Dari Dapil 7 Lampung Tengah H. Miswan Rody, SIP mensosialisasikan   Peraturan Daerah no 2 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah  di Kampung Kalidadi, Kec. Kalirejo, Lampung Tengah 25/01/2026. sosialisadi perda no.2 tahun 2023 d i Kec. Kalirejo. Dalam rangka optimalisasi dan mendorong iklim investasi Daerah dan untuk Meningkatkan perekonomian Masyarakat di propinsi Lampung, maka Perda no 2 tahun 2023 tersebut di sosialisasikan agar masyarakat lebih memahami tentang tata cara berusaha yang sudah ada perdanya. Adapun wakil rakyat yang juga Ketua DPD NasDem Lampung Tengah tersebut  juga menyampaikan Dimana turunan perda tersebut juga baru saja disahkan dengan Perda inisiatif yang sudah di syahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, pada Desember 2025 lalu, yaitu tentang, Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat . Itu di...