PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH TERUS DISOSIALISASIKAN H. MISWAN RODY, SIP.
Dalam rangka optimalisasi dan mendorong iklim investasi Daerah dan untuk Meningkatkan perekonomian Masyarakat di propinsi Lampung, maka Perda no 2 tahun 2023 tersebut di sosialisasikan agar masyarakat lebih memahami tentang tata cara berusaha yang sudah ada perdanya.
Adapun wakil rakyat yang juga Ketua DPD NasDem Lampung Tengah tersebut juga menyampaikan Dimana turunan perda tersebut juga baru saja disahkan dengan Perda inisiatif yang sudah di syahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, pada Desember 2025 lalu, yaitu tentang, Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat.
Itu di sampaikan oleh H. Miswan Rody, SIP dihadapan raturan masyarakat Kecamatan Kalirejo yang antusias hadir dalam acara Sosper tersebut.
Sosper penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menurut H. Miswan Rody itu supaya :
- adanya Kepastian hukum
- keterbukaan
- kebersamaan
- berkelanjutan usaha
- berwawasan lingkungan
- Non Diskriminatip
Sedangkan Dinas yang mengurusi bidang perizinan tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan tempat pelayanannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) tutup Miswan Rody, yang juga Ketua DPD NasDem Lampung Tengah, di Ahir penyampaian sosialisasi Perda tersebut.
( wg ).
Komentar
Posting Komentar