"COBLOS PARTAI MERUPAKAN KEMUNDURAN DEMOKRASI"


Sebagai warga Negara kami setuju dengan Perwakilan delapan fraksi menandatangai pernyataan sikap,  pada tanggal 2 Januari 2023. 
Gedung DPR RI /MPR RI, tempat bersidangnya wakil rakyat.

Sikap pertama 8 fraksi yakni akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju, hal itu merupakan pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.

Delapan Fraksi itu adalah Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN,  PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan : Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017.

Pernyataan sikap ini yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, karena kalau pemilihan umum di laksanakan dengan sistem proporsional tertutup maka Banga ini mengalami kemunduran Demokrasi.

Mengenai sistem pemilihan proporsional tertutup tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali memberikan respons negatif terkait kemungkinan penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dan tetap menginginkan sistem pemilihan Proporsional Terbuka,sebagaimana keputusan MK tanggal 23 Desember 2008,  ucap KK Ahmad Ali, wakil ketua umum Partai NasDem. ( Wg )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAGA PERUBAHAN BIMTEK ANGGOTA DPRD DAN PENDIDIKAN POLITIK PENGURUS.

PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH TERUS DISOSIALISASIKAN H. MISWAN RODY, SIP.

DPW DAN DPD NASDEM ADAKAN SAFARI RAMADHAN DI KECAMATAN TRIMURJO, LAMPUNG TENGAH.