RAKYAT MENUNGGU KEPUTUSAN MK
Pemilu Serentak tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun perlu kita
Diketahui bersama, ada enam orang sebelumnya mengajukan
uji materi beberapa pasal
di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUUXX/2022.
Adapun, beberapa pasal
tersebut mengatur sistem
pemilihan anggota DPR,
DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.
Para pemohon berharap
MK bisa mengganti sistem
pemilihan dari proporsional
terbuka menjadi tertutup.
Namun, kita semua tahu bahwa permohonan nomor perkara 114/
PUU-XX/2022 itu disampaikan saat tahapan Pemilu
2024 sudah digelar.
Penyelenggara pemilu tentunya
sudah membuat aturan
tentang pesta demokrasi
pada 2024 dengan mengacu ketentuan yang sudah
ada.
Pernyataan yang di sampaikan partai pemilik Kursi di DPR RI mines PDIP sepakan untuk tetap pemilu di laksanakan dengan sistem PROPORSIONAL TERBUKA sesuai tahapan yang sudah di tentukan / di buat oleh KPU, maka akan menjadi aneh bila MK mengabulkan permohonan
uji materi dengan nomor
perkara 114/PUU-XX/2022
karena mengubah aturan
main saat tahapan pemilu
sudah dimulai.
Sebenernya kita tinggal mengikuti tahapan pemilu yang sudah di susun dengan baik oleh KPU, tidak perlu membuat ruang publik dan diskursus politik menjadi bising
yang tidak bermanfaat seperti sekarang ini, dan yang lebih sedih lagi kalau sampe Mahkamah Konstitusi ( MK ) sampai mengabulkan gugatan pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup, maka itu merupakan kemunduran Demokrasi di Negri kita tercinta ini. ( WG ).
Komentar
Posting Komentar