RAKYAT MENUNGGU KEPUTUSAN MK


Pemilu Serentak tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Kotak Suara untuk pemilu 2024.

Namun perlu kita
Diketahui bersama, ada enam orang sebelumnya mengajukan 
uji materi beberapa pasal 
di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUUXX/2022.

Adapun, beberapa pasal 
tersebut mengatur sistem 
pemilihan anggota DPR, 
DPRD provinsi dan DPRD 
kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.

Para pemohon berharap 
MK bisa mengganti sistem 
pemilihan dari proporsional 
terbuka menjadi tertutup.
Namun, kita semua tahu  bahwa permohonan nomor perkara 114/
PUU-XX/2022 itu disampaikan saat tahapan Pemilu 
2024 sudah digelar.
Penyelenggara pemilu tentunya 
sudah membuat aturan 
tentang pesta demokrasi 
pada 2024 dengan mengacu ketentuan yang sudah 
ada.
Pernyataan yang di sampaikan partai pemilik Kursi di DPR RI mines PDIP sepakan untuk tetap pemilu di laksanakan dengan sistem PROPORSIONAL TERBUKA  sesuai tahapan yang sudah di tentukan / di buat oleh KPU,  maka akan menjadi aneh bila  MK mengabulkan permohonan 
uji materi dengan nomor 
perkara 114/PUU-XX/2022 
karena mengubah aturan 
main saat tahapan pemilu 
sudah dimulai. 

Sebenernya kita tinggal mengikuti tahapan pemilu yang sudah di susun dengan baik oleh KPU, tidak perlu membuat ruang publik dan diskursus politik menjadi bising 
yang tidak bermanfaat seperti sekarang ini, dan yang lebih sedih lagi kalau sampe Mahkamah Konstitusi (  MK ) sampai mengabulkan gugatan  pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup, maka  itu merupakan kemunduran Demokrasi di Negri kita tercinta ini. ( WG ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAGA PERUBAHAN BIMTEK ANGGOTA DPRD DAN PENDIDIKAN POLITIK PENGURUS.

PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH TERUS DISOSIALISASIKAN H. MISWAN RODY, SIP.

DPW DAN DPD NASDEM ADAKAN SAFARI RAMADHAN DI KECAMATAN TRIMURJO, LAMPUNG TENGAH.